INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
INFORMASI PELAYANAN KTP-EL
INFORMASI LIBUR DAN CUTI BERSAMA
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN
SELURUH PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ” GRATIS “
MOTTO PELAYANAN
ALUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LOKET PELAYANAN KHUSUS
PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
JADWAL DAN NAMA TIM PELAYANAN IKD PADA OPD KAB MALAKA
MOHON PERHATIAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT MALAKA
BAHWA DALAM KEPENGURUSAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN (NAMA, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR) BAGI YANG SUDAH MEMILIKI AKTA LAHIR DAN KTP-EL HARUS MELAMPIRKAN SURAT KEPUTUSAN DARI PENGADILAN TENTANG PERUBAHAN DATA YANG BERSANGKUTAN, TERIMNA KASIH.
BETUN, 05 DESEMBER 2023
Untuk Bapak/Ibu yang akan mengurus Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga dan Akta-akta) jika yang bersangkutan sudah memiliki IJASAH silahkan membawah FC. Ijasah dan ijasah Aslinya untuk menyesuaikan data kependudukannya dengan Dokumen yang dilampirkan. terima kasih…
Betun, 05 Desember 2023
PENGUMUMAN :
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT MALAKA BAHWA PADA HARI INI SENIN, 04 DESEMBER 2023 TELAH DIBUKA KEMBALI PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN SETELAH BEBERAPA HARI KEMARIN ADA GANGGUAN JARINAGN DARI PUSAT, SEKIAN DAN TERIMA KASIH.
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Malaka bahwa saat ini Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Malaka telah hadih dan siap melayani masyarakat umum sampai ke desa-desa dan kecamatan se-Kabupaten Malaka.
Betun, 02 Maret 2023
Disdukcapil BISA…!
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Indentitas Kependudukan Digital dalam Pasai 13 ayat (1) disebutkan KTP-EL berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2) KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mempresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan indentitas tesebut merupakan orang yang bersangkutan.
Sehubungan dengan maksud tersebut, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka akan melakukan pelayanan perekaman KTP-el, Identitas Kependudukan Digital dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada seluruh siswa/siswi yang usianya sudah memenuhi syarat kepemilikan KTP-el dan telah memiliki KTP-el pada setiap sekolah-sekolah (SMA/SMK dan SMP) yang ada di Kecamatan Malaka Tengah.
- Untuk mendukung kegiatan ini, maka kami mohon kerja samanya dari pihak sekolah untuk melancarkan kegiatan dimaksud.
- Jadwal dan kegiatan akan segera kami kirim ke semua sekolah-sekolah SMA/SMK dan SMP yang tersebar di Kecamatan Malaka Tengah.
Betun, 02 Maret 2023
Terima Kasih, Salam ADMINDUK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Prangkat Keras, Prangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Indentitas Kependudukan Digital. Pasai 13 ayat (1) disebutkan KTP-EL berbentuk fisik dan atau digital. selanjutnya pada ayat (2) KTP-EL berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mempresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan indentitas tesebut merupahkan orang yang bersangkutan, jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-EL yang berbentuk Digital.
Dan berdasarkan Peraturan tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka bahwa saat ini sudah mulai pemberlakuan pembuatan KTP Digital atau yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka pada setiap hari jam kerja, terima kasih atas perhatiannya.
Salam Adminduk,
Persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.
Pengurusan Kartu Keluarga.
- Mengisi Formulir F1.01 KK yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
- Foto Copy akta Perkawinan.
- Foto Copy KTP Suami dan Istri.
- Foto Copy Akte/Surat Baptis dilegalisir gereja atau ijasah masing-masing anggota keluarga.
- Surat Keterangan Domisili.
- Kartu Keluarga lama/ SP NIK yang asli.
- Untuk KK baru menikah, lampirkan KK dari masing-masing orang tua (asli) dan foto copy akta perkawinan masing-masing orang tua.
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
Membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan melakukan pemotretan di Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka atau di Kantor Camat tempat domisili.
Pengurusan Akta Nikah.
- Mengisi Formulir Akta Perkawinan F-2.12 yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
- Foto gandeng warna 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Foto copy KTP mempelai.
- Foto copy Kartu Keluarga Mempelai.
- Foto copy Surat Baptis/Akta Lahir mempelai.
- Foto copy 2 orang saksi yang melaporkan.
- Foto copy KTP orang tua mempelai.
- Surat keterangan belum menikah dari desa.
- Surat nikah yang dilegalisir gereja bagi yang telah menikah.
Pengurusan Akta Kelahiran.
- Mengisi Formulir Akta Kelahiran F-2.01 yang disertai tanda tangan/Cap Kepala Desa.
- Foto copy akta perkawinan orang tua.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy KTP Suami dan Istri.
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang melaporkan.
- Foto Copy Surat Baptis dilegalisir gereja dan ijasah terakhir bagi yang sudah mempunyai ijasah.
- Surat keterangan lahir dari desa.
Pengurusan Akta Kematian.
- Mengisi Formulir Akta Kematian F-2.28.
- Foto copy KTP yang meninggal.
- Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang.
- Foto copy Akta Nikah yang meninggal.
- Keterangan kematian dari desa.
Pengurusan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten Kupang (SKPWNI).
- Surat keterangan pindah penduduk dari desa/kelurahan mengetahu camat. Dengan alamat tujuan jelas
- RT/RW :
- Desa/Kelurahan :
- Kecamatan :
- Kabupaten Kota :
- Kartu Susunan Keluarga (KSK) berwarna biru (SIAK) asli.
- KTP asli.
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Foto copy Akta perkawinan kepala keluarga dan istri
- Sertakan nomor HP.